TitikNOL - Tessa Kaunang bersama kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga resmi melaporkan Sandy Tumiwa ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (3/2) siang.Tessa malaporkan mantan suaminya itu dengan tuduhan menyebar fitnah dan melakukan pencemaran nama baik.
"Laporan kita pencemaran nama baik atau fitnah melalui sosial media, pasal 310, pasal 311 dan atau pasal 27 ayat 3 jo, tentang ITE. Yang kami laporkan dugaan pencemaran nama baik. Karena Sandy membuat statement dan membangun opini publik yang sebenarnya nggak sesuai fakta," ungkap Sunan Kalijaga usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Sabtu (3/2).
Sunan Kalijaga mengatakan, laporan yang di buat Tessa Kaunang merupakan buntut dari aksi penggerebekan yang dilakukan Sandy Tumiwa bersama pengacaranya pada 27 Januari 2018 lalu. Menurut Sunan, Sandy menuduh kliennya kumpul kebo tanpa bukti.
"Dia (Sandy Tumiwa) menyatakan ada laki-laki di kediaman Tessa, dan katanya dapat laporan dari masyarakat. Dan faktanya hal tersebut tidak terjadi. Bahwa pak RT dan warga nggak pernah buat laporan keresahan mbak Tessa mau pun pacarnya. Jadi satu pencemaran nama baik dan fitnah," beber Sunan Kalijaga.
Tessa Kaunang mengaku, melaporkan mantan suaminya karena penggerebekan yang dilakukan Sandy kemarin telah mencoreng nama baiknya. Sampai sekarang, Tessa masih merasa tidak nyaman dengan tuduhan Sandy.
"Karena saya merasa terganggu. Sampai detik ini saya merasa belum ada pembersihan nama dari saya. Karena ternyata kenyataannya beda sekali sama yang dituduhkan," pungkas Tessa Kaunang.
Berita ini telah tayang di tabloidbintang.com, dengan judul: Tessa Kaunang Laporkan Sandy Tumiwa karena Tak Terima Dituduh Kumpul Kebo
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang