SERANG, TitikNOL - Polda Banten melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras hasil Operasi Pekat Maung 2026 yang bertempat di Halaman Polda Banten pada Kamis (12/03/2026).
Dalam kesempatannya, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menjelaskan Operasi Pekat Maung 2026 dilaksanakan selama 10 hari.
“Seperti peredaran minuman keras tanpa izin, prostitusi, premanisme, narkoba, serta penyakit masyarakat lainnya, selama operasi pekat,” kata Kapolda Banten.
Selanjutnya, Irjen Pol Hengki menyampaikan bahwa dari hasil pelaksanaan operasi tersebut, Polda Banten berhasil menyita sebanyak 7.733 botol minuman keras.
“Saya bersama Gubernur, Danrem, dan FKUB melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras sebanyak 7.733 botol dari berbagai merek sebagai bentuk komitmen dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," katanya.
Selain miras, Polda Banten berhasil mengungkap 4 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 4 orang, yang terdiri dari 1 orang pengedar dan 3 orang pemakai.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,62 gram, serta hasil tes urine menunjukkan 3 orang positif menggunakan sabu. Sementara itu, dalam penindakan terhadap praktik prostitusi, Polda Banten juga berhasil meringkus 2 orang.
Diakhir, Kapolda Banten menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing serta menjauhi berbagai bentuk penyakit masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas,” pungkasnya.
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Ucapan Idul Adha 28 Juni 2023
Bikers Brotherhood 1% MC Banten Chapter gelar Mandatory Run 1 dan Halal Bihalal
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos