SERANG, TitikNOL - Sebanyak 1.477 botol minuman keras (miras) berbagai merek hasil sitaan di tempat hiburan malam (THM) dimusnahkan Pemkot Serang.
Pj Wali Kota Serang, Yedi Rahmat mengatakan, miras yang dimusnahkan bagian penegakan Peraturan Daerah (Perda).
"Ini pemusnahan miras dari berbagai merk. Tadi sekitar 1477 botol," katanya, Rabu (6/3/2024).
Kabid PPUD dan Trantibun Satpol PP Kota Serang, Dede Suwarno menyatakan, miras yang dimusnahkan hasil sitaan dari bulan November 2023 hingga Februari 2024 di THM dan warung.
"Iya itu hasil sitaan dari bulan November sampai Februari. Ini dari THM yang kita segel dan robohkan dan beberapa warung yang disinyalir jual miras," ujarnya.
Ia menerangkan, peredaran miras paling banyak ditemukan di Kecamatan Serang, Walantaka dan Taktakan.
"Kita hanya menyita saja, untuk penindakan kita monitoring dan kita bina," terangnya. (Son/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan