SERANG, TitikNOL - BA (26), seorang pria asal Desa Gunungjati, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan, harus mendekam dibalik jeruji besi, lantaran aksinya yang nekat membegal motor milik pegawai Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Bak koboi jalanan, BA bersama temannya berinisial T (DPO) todongkan senjata api (Senpi) dan golok untuk merampas motor milik Sutinah, jenis Yamaha N-Max dengan Nopol A 4968 IA warna biru. Aksinya itu dilakukan di jalan Cibuluh, tepatnya di Kampung Curug Sari, Desa Cemplang pada 19 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.
Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian setempat. Berbekal laporan itu, Resmob Satreskrim Polres Serang melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Diduga melakukan pencurian dengan kekerasan, saat itu korban sekitar jam 09.55 WIB, hendak ke kantor Desa Cemplang. Sampai di jalan Cibuluh Kampung Curug Sari, korban diikuti oleh dua orang laki-laki yang menggunakan kendaraan sepeda motor. Korban diberhentikan, Kemudian kunci motor korban dicabut dengan menodongkan 1 buah Senpi dan 1 buah blati atau golok sambil meminta korban turun dari motornya," kata kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma, Selasa (26/1/2021).
Setelah melakukan investigasi, BA akhirnya ditangkap di sebuah kontrakan yang berada di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada tanggal 25 Januari 2021 sekira jam 12.30 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Sebesar Rp20 juta.
"Pelaku mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan bersama temannya berinisial T yang saat ini DPO," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman kurungan paling lama 9 tahun penjara. (Son/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang