KABUPATEN TANGERANG - Jajaran Reskrim Polsek Cisoka, Kabupaten Tangerang, berhasil mengamankan satu penjahat jalanan. Pria yang diketahui bernama Ahmad Sopian Sauri (21), tak berdaya setelah ditangkap polisi, Senin (16/7/2018).
Pria pengangguran warga kampung Ranjeng Rt. 003/002, Sangiang, Pamarayan, Kabupaten Serang, itu ditangkap lantaran sengaja membawa sebilah golok saat berkeliaran mengunakan sepeda motor kesayangannya.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Cisoka, Iptu Sitta M Sagala mengatakan, pelaku berhasil diamankan petugas saat melaksanakan operasi cipta kondisi kejahatan jalanan (street crime) di Cibayana, Desa Cikasungka, Solear Kabupaten Tangerang.
"Pelaku diamankan saat membawa golok ketika digeledah petugas dalam operasi cipta kondisi street crime, pada Minggu 15 Juli 2018 sekira jam 23.00 Wib," Iptu Sitta kepada TitikNOL.
Guna keperluan pemeriksaan, dalam peristiwa tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti sebilah senjata tajam jenis golok bergagang besi, dan satu unit sepeda motor matic A 3812 HP.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku diamankan di Mapolsek Cisoka, Kabupaten Tangerang, dan terancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 thn 1951. (Don/TN2).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I