TANGERANG, TitikNOL - Satreskrim Polrestro Tangerang Kota berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) bermodal rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi kejadian, Selasa (27/2/2018).
Pelaku berhasil diringkus polisi di wilayah Pondok Cabe, Tangerang Selatan, setelah pelaku berhasil mengambil paksa perhiasan seberat 8 gram yang dikenakan bocah berusia 6 tahun bernama Syafira.
Ketika dikonfirmasi TitikNOL, Kasat Reskrim Polrestro Tangerang Kota AKBP Deddy Supriadi membenarkan atas penangkapan tersebut.
"Benar, pelaku sudah ditangkap. Silahkan koordinasi dengan Kapolsek Ciledug Kompol Supianto", terang AKBP Deddy Supriadi ketika dikonfirmasi TitikNOL, Selasa (27/2/2018).
Seperti informasi yang berhasil diperoleh TitikNOL menyampaikan, peristiwa terjadi di Jalan Sejahtera Raya No 30 RT 02/ RW 03, Kelurahan Larangan Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, pada Senin (26/2/2018) sekitar pukul 15.52 WIB, kemarin.
Korban atas nama Syafira (6) mengalami luka lecet dileher setelah perhiasan seberat 8 gram yang dikenakannya diambil paksa oleh pelaku berinisial R (35) dari atas sepeda motor Honda Beat B 6994 ZMA yang dikendarainya. (Don/TN2).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten