CILEGON, TitikNOL - Brimob Polda Banten akan memberikan sanksi tegas kepada personelnya, yang diketahui mengakibatkan salah seorang pekerja di PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) mengalami luka tembak di bagian kepala, akibat peluru nyasar.
Dikatakan Kasat Brimob Polda Banten, Kombes Pol Gatot Mengkurat Putra, saat ini pihaknya sedang menangani kasus peluru nyasar itu. Ia pun memastikan akan memberikan sanksi, jika terbukti anggotanya melakukan kelalaian.
“Sanksinya jelas yakni mulai dari kurungan hingga penundaan kenaikan pangkat,” tegas Gatot Mengkurat Putra kepada wartawan melalui sambungan telepon genggamnya, Senin (16/5/2016) kemarin.
Menurut Gatot, meskipun tindakan yang dilakukan anggotanya tersebut tanpa sengaja, namun penggunaan senjata api (sembarangan) tetap menyalahi prosedur.
“Kalau sidang kode etik itu pasti. Tapi yang jelas sekarang itu yang bersangkutan masih terus menjalani pemeriksaan,” terangnya.
Ia pun membenarkan bahwa saat kejadian anak buahnya tengah berjaga di PT Krakatau Posco.
Baca juga: Korban Peluru Nyasar Brimob Minta Pelaku Dihukum
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mengeluarkan tembakan karena ia reflek ketika melihat Biawak disekitar pelaku berjaga-jaga,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Abdulah (54) warga Linkungan Serang Ilir, Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, terkena peluru nyasar di bagian kepala. (Ardi/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Banten Lama Jadi Tempat Launching Bank Banten
Tinjau Pelabuhan Merak, Komisi V DPR RI Minta 'Zero Accident'