CILEGON,TitikNOL- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten, Brigjen Pol Ahmad Dofiri, angkat bicara terkait anggota Brimob Kompi A Serang yang mengeluarkan tembakan tidak sesuai dengan prosedurnya, hingga menyasar ke salah seorang pekerja di PT Pelabuhan Bandar Samudera (KBS) Ciganding, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Jum'at (13/5/2016) lalu.
Dijelaskan Kapolda, mengeluarkan tembakan yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) itu harus mendapatkan sanksi tegas.
"Pelaku mengaku mengeluarkan tembakan karena reflek saat melihat Biawak, tapi itu tetap aja tidak dibenarkan. Apalagi ada korban, meskipun hanya keserempet," jelas Kapolda Banten Brigjen Pol Ahmad Dofiri, saat menghadiri peringatan Hari Lahir (Harlah) Al-Khairiyah Ke - 91 di Kota Cilegon, Rabu (18/5/2016).
"Sekarang Wahyu (anggota Brimob) sudah kita periksa. Intinya yang bersangkutan akan kita berikan sanksi sesuai dengan aturan," tambahnya.
Baca juga: Biawak Penyebab Anggota Brimob Ini Keluarkan Tembakan dan Nyasar ke Warga
Kapolda menghimbau, semua anggota kepolisian dijajaran Polda Banten yang memegang senjata api tidak sembarangan mengeluar senjata api.
"Mengeluarkan tembakan itu ada aturannya dan tidak sembarangan. Misalnya, kondisi tengah dalam keadaan darurat atau keselamatan terancam, pemegang senjata baru berhak mengeluar senjata dan tembakan," terang Jenderal bintang satu itu.(Ardi/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan