LEBAK, TitikNOL - Peristiwa pembacokan terjadi di Kampung Ciwaru RT 02 RW 07, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.
Aksi pembacokan diketahui dilakukan oleh pelaku berinisial DK (55) kepada istrinya sendiri berinisial S (37), yang dilakukan pada Selasa (28/2/2023).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik membenarkan kejadian itu. Ia menjelaskan Polsek Bayah telah menangkap seorang pria atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan atau tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat.
“Pelaku DK (55) warga Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kab. Lebak diketahui merupakan suami korban yaitu SN (37) yang juga warga Desa Bayah Barat, Kec. Bayah, Kab. Lebak,” kata Kombes Pol Didik, Selasa (28/2/2023).
Ia menjelaskan kronologis awal kejadian karena adanya cekcok antara korban dan pelaku. Dimana pada Selasa (28/2/2023) sekira pukul 09.00 Wib korban yang biasa melakukan jual beli kucing anggora dan kegiatan tersebut sudah berulang kali dilarang oleh pelaku selaku suaminya. Namun korban malah menolak dan balik marah dengan larangan pelaku yang kemudian terjadi adu mulut atau percekcokan.
Baca juga: Seorang Suami di Lebak Banten Tega Bacok Istrinya Sendiri
“Pelaku mengambil golok dan langsung membacok korban dengan tangan kanannya beberapa kali tepatnya di teras depan rumahnya. Kemudian korban melarikan diri ke jalan dan terus dikejar oleh pelaku hingga korban tertangkap lalu dibacok kembali menggunakan golok beberapa kali,” jelasnya.
Akibatnya korban mengalami 16 luka bacok di leher, kepala, pundak, punggung, muka dan tangan sebelah kanan yang mengakibatkan dua jari korban putus. Korban akhirnya langsung jatuh tergeletak di pinggir jalan dalam keadaan luka parah dan berdarah.
“Pelaku lalu melarikan diri dan anggota Polsek Bayah bersama warga berhasil menangkap pelaku. Petugas juga berhasil menyita satu golok dan satu baju yang digunakan korban. Saat ini pelaku diamankan di Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena perkaranya akan diproses oleh Satreskrim Polres Lebak," pungkasnya.
Adapun pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (TN)
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos