TANGERANG, TitikNOL - Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Tangerang Kota, menetapkan satu tersangka pembantaian di Perumahan Taman Kota Permai II Blok B6 No 05 Rt 05/12, Kalurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Tersangka Muchtar Efendi (60), merupakan suami siri dari korban bernama Emah (40) dan ayah tiri dari dua korban anak perempuan Nova (19) dan Tiara (11), Selasa (13/2/2018).
Seperti diketahui, pembantaian ibu dan anak tersebut terjadi pada Senin (12/2/2018) kemarin. Berdasarkan informasi, pembantaian terjadi lantaran faktor ekonomi akibat sang istri (Emah, red) memiliki cicilan mobil tanpa sepengetahuan suami.
Menurut keterangan Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan menyampaikan, cekcok antara tersangka dan istri (Emah, red) terjadi sebelum kejadian pembunuhan. Cekcok tersebut terkait masalah jual beli mobil yang dilakukan istrinya tidak mendapat restu suami.
"Pelaku membunuh istri dan kedua anak tirinya lantaran emosi. Sebab, sang istri mencicil mobil tanpa sepengetahuannya," terang Kombes Pol Harry Kurniawan.
Informasi yang diperoleh TitikNOL menyampaikan, hingga saat ini tersangka masih dalam perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Don/TN1).
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang
Cerita Pilu Korban Tewas KM Orange, Keluarga Minta Kampus IPB Tanggungjawab