LEBAK, TitikNOL – Iyas (47), seorang Kepala Desa Jayasari di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak harus meringkuk di sel tahanan lantaran diduga menggelapan sertifikat tanah milik warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada 156 sertifikat tanah yang diduga telah digelapkan oleh Iyas.
Dalam hal ini Iyas dibantu seorang RT yang berinisial J yang ikut membantu dalam menjalanlan aksinya.
"Dalam melakukan dugaan penggelapan sertifikat tanah milik warga, Iyas tidak sendiri. Iyas dibantu oleh seorang RT," kata Dirkrimum Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisan saat dihubungi wartawan, Jumat (15/12/2023).
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Diki Ginanjar mengaku masih berupaya berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Cimarga dalam kasus yang menjerat Kepala Desa Jayarasi.
“Pihak DPMD masih berkoordinasi dengan pihak Kecamatan (Cimarga) untuk mendapatkan informasi yang lebih banyak terkait kebenaran tersebut,†kata Diki kepada wartawan.
Sekedar informasi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Iyas dan Juman sudah ditahan Banten untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun penjara. (Kyd/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan