JAKARTA, TitikNOL - Pakar hukum Pidana dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad mengatakan tidak seharusnya Presiden Joko Widodo mengintervensi proses hukum terhadap kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Bareskrim Mabes Polri.
Pasalnya, berkas kasus Novel sudah dinyatakan P21 atau lengkap untuk selanjutkan diserahkan ke pengadilan.
"Desakan dari Istana Ini menunjukan bahwa hukum belum bisa tegak di negeri ini. Hukum adalah prodak politik yang masih tunduk pada kekuasaan," ujar Suparji dalam diskusi 'Mengurai Kasus Novel Baswedan mau Dibawa Kemana' yang digelar oleh Forum Peduli Penegak Hukum, di Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Menurutnya, lebih baik kasus ini tetap dilanjutkan ke pengadilan. Agar kasus ini semakin jelas apakah Novel benar-benar bersalah atau tidak. Tentunya dengan melihat fakta-fakta di persidangan.
"Lebih baik diselesaikan di pengadilan, agar jelas terang benderang, apakah terbukti apakah tidak," ungkapnya. (Bar/Red)
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya