JAKARTA, TitikNOL - Kejaksaan Agung yang menginginkan pembekuan perkara (Deponering) terhadap kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Bambang Widjojanto serta penyidik KPK Novel Baswedan dinilai tidak tepat.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang bahwa Deponering merupakan hal yang politis. Padahal, kasus yang menimpa Pimpinan dan Penyidik KPK merupakan persoalan hukum.
"Deponering kan politis, bukan hukum itu. Harus juga meminta pendapat dari kementerian hukum, harus juga pendapat kepolisian. Tidak sekonyong-konyong Jaksa Agung bisa melakukan itu," ujar Junimart Girsang di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Menurut Politisi PDI Perjuangan itu, deponering juga harus memperhatikan kepentingan umum. Ia pun juga mempertanyakan urgensi deponering yang diberikan kepada Pimpinan dan Penyidik KPK.
"Bagaimana rasa keadilan dari pelapor kalau ini dihentikan. Kalau dideponeering, bagaimana status hukum sebagai tersangka. Apalagi praperadilan sudah ditolak, jadi tidak berhenti," jelasnya. (Bar/Red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam