JAKARTA, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap seroang notaris Syarudin, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU TCW," ujar Plt Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (28/6/2016).
Wawan saat ini sudah ditahan di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, setelah pada 25 Februari 2015 lalu, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wawan menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, dalam perkara pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pengurusan pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten Lebak dan Provinsi Banten.
Wawan di KPK juga menjadi tersangka dalam tiga perkara lain yaitu dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan provinsi Banten 2011-2013, serta tindak pidana pencucian uang. (Bara/rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami