SERANG, TitikNOL - Keberadaan Ratu Lilis Karyawati, adik tiri mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di rumahnya di Kawasan Ciceri, Kota Serang pada Rabu (21/12/2016) kemarin, dibenarkan oleh pihak Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Serang.
Panitera muda Pengadilan Tipikor Serang Nur Fuar mengatakan, jika Lilis datang ke Kota Serang untuk mengikuti sidang Peninjauan Kembali atas kasus korupsi proyek sodetan Cibinuangeun Lebak dengan nilai proyek Rp19 miliar yang telah menjeratnya dengan hukuman 8,5 tahun penjara.
"Iya kemarin datang ikut sidang PK. Dia dikawal oleh petugas Lapas Sukamiskin," kata Nur Fuar ditemui di kantornya, Kamis (22/12/2016).
Baca juga: Keroyok Rekan Kerja, Adik Tiri Atut Dilaporkan ke Polsek Serang
Nur Fuad menambahkan, jika Lilis mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan bukti sekira pukul 16.00 WIB. Sementara dugaan pengeroyokan itu sendiri terjadi pada pukul 16.30 WIB. Saat itu, Lilis berada di kediaman ibu kandungnya di Ciceri, Kota Serang.
"Rabu depan (28/12/2016) rencananya yang bersangkutan akan hadir lagi untuk mengikuti sidang lanjutan," pungkasnya.
Sebelumnya, Lilis dilaporkan ke Polsek Serang, karena diduga melakukan pengeroyokan kepada rekan kerjanya di rumah orang tuanya di kawasan Ciceri. (Red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19