CILEGON, TitikNOL - Sebanyak 12 orang saksi sudah dimintai keterangan oleh Polres Cilegon, terkait kasus dugaan penebangan pohon di Pulau Merak Kecil, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak.
Kanit III Satreskrim Polres Cilegon Iptu Choirul Anam mengatakan, saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan tersebut termasuk saksi ahli dari Dinas Kelautan Provinsi Banten dan Dinas Pariwisata.
"Mungkin tidak lama lagi kita akan melakukan pemanggilan terhadap pihak yang melakukan penebangan itu," kata Choirul Anam, Rabu (8/7/2020).
Baca juga: Camat Pulomerak Bantah Orang Suruhannya Tebang Pohon di Pulau Merak Kecil
Dijelaskan Choirul, berdasarkan keterangan para saksi ahli, bahwa Pulau Merak Cilegon masuk dalam wilayah konservasi atau zona yang dilindungi.
"Hasil olah TKP memang yang tebang itu pohon ya," ujarnya.
Polisi akan terus terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan penebangan pohon di Pulau Merak Cilegon tersebut.
"Untuk terkait masalah kehutanan nanti akan kita panggil pihak kehutanan dan juga BKSDA," ungkapnya. (Ardi/TN1).
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23