JAKARTA, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap tangan tiga orang yang telah melakukan tindakan pidana. Ketiga orang tersebut diduga hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut sumber di KPK, ketiga orang tersebut ditangkap pada Rabu siang (26/1) berkaitan dengan suap menyuap guagatan judicial riview di MK. Ketiganya telah diamankan KPK untuk dilakukan proses pemeriksaan intensif selama 1x24 jam.
"Terkait dugaan tindak pidana suap (yang salahsatunya melibatkan pejabat di MK) masih proses pemeriksaan," terangnya.
Hasil operasi tersbut selain mengamankan tiga orang terduga aktif dalam tindak pidana tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa dokumen dan sejumlah uang tunai. Saat dikonfitmasi kepada pimpinan KPK, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwatta mengaku belum menerima laporan penangkapan yang dilakukan anak buahnya tersebut.
"Aku belum dengar," singkatnya. (Bar/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami