JAKARTA, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya independen dalam penyelidikan dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras DKI Jakarta.
Hal itu diutarakan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif bahwa pihaknya tidak mudah diintervensi oleh pihak manapun dalam penyelidikan kasus RS Sumber Waras.
"KPK sangat independen dalam kasus Sumber Waras. KPK bekerja berdasarkan bukti-bukti bukan berdasarkan opini dan tekanan-tekanan politik," ujar Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/4/2016).
Menurut Laode, KPK tiap menangani kasus memiliki prinsip beyond reasonable doubt atau sebuah kasus tersebut layak dilimpahkan kepengadilan. Dengan begitu, kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras keyakinan itu belum ada sehingga belum tidak akan ditingkatkan status-nya.
"Sebelum meningkatkan status suatu kasus, KPK harus yakin bahwa jaksa-jaksa KPK dapat membuktikan beyond reasonable doubt," ungkapnya.
Kasak-kusuk kasus ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2014. Saat itu Pemprov DKI membeli lahan RS Sumber Waras, Jakbar, sekitar Rp755 miliar. BPK menilai ada indikasi Pemprov membeli lahan tersebut melebihi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Dugaan adanya penyimpangan itu kemudian dilaporkan ke KPK oleh anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Budget Metropolitan Watch (BMW), tahun lalu. KPK kemudian menelaah laporan itu dengan meminta audit investigatif dari BPK.
BPK pun sudah memintai keterangan Ahok, sekitar November tahun lalu. Kemudian lembaga tersebut pun sudah memberikan laporan hasil audit investigatifnya kepada KPK.
Disinyalir ada enam temuan dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pembelian lahan tersebut. Meliputi tahap perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan, pembelian lahan, pembentukan harga dan penyerahan hasil.
Namun, hingga kini, baik BPK maupun KPK belum mau mengatakan, siapa yang bertanggungjawab atas dugaan penyimpangan tersebut. (Bar/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami