SERANG, TitikNOL – Lagi nongkrong menunggu konsumen, pengedar narkoba berinisial DH alias Aceng (36), diringkus personil Satresnarkoba Polres Serang.
Residivis warga Banjarsari, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, ditangkap di pinggir jalan Kawasan Industri Pancatama di depan PT Avians, Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Kamis (9/10/2025).
Dari tersangka Aceng, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 2 paket dibalik batu tidak jauh dari tersangka nongkrong. Selain sabu, polisi juga mengamankan handphone.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, tersangka ditangkap sekitar pukul 23.00. Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tempat kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
"Saat diamankan, pelaku sedang menunggu konsumen. Dari lokasi, petugas menemukan 2 paket sabu yang disembunyikan dibalik batu," ujar Bondan, Minggu (12/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka DH diketahui sebagai residivis kasus yang sama. Tersangka mengaku sudah lebih dari satu bulan jadi pengedar sabu. Bisnis haram itu dilakukan karena kebutuhan ekonomi.
"Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang ditemui di sekitar Jayanti, Kabupaten Tangerang. Namun tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," terang Bondan Rahadiansyah.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu bandar yang memasok sabu tersebut.
Kasat menegaskan, sesuai perintah dari Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Serang.
"Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif agar masyarakat terbebas dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkoba atau kegiatan lain yang berpotensi meresahkan masyarakat.
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas jaringan narkotika. Laporkan segera agar bisa kami tindaklanjuti," pungkasnya.
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan