LEBAK, TitikNOL - Rino Sumarno (36) warga Kampung Jembatan Keong RT 02/ RW 02, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, dibekuk polisi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Rabu (15/7/2020) lalu.
Rino ditangkap dan diamankan petugas, lantaran kedapatan memiliki narkoba golongan satu jenis Shabu. Kasus kepemilikan dan penyalagunaan Narkotika itu terungkap dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba.
AKP Asep Jamaludin, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak mengatakan, tersangka Rino Sumarno ditangkap di sebuah kontrakan yang berada di bilangan Kampung Dukuh, Kelurahan Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung sekitar pukul 20.00 WIB.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka diamankan 11 plastik bening berukuran kecil berisi kristal putih dan 1 plastik bening berukuran sedang. 1 unit timbangan digital, 1 buah sedotan bening dan 1 buah box kotak berwarna biru.
"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Malpolres Lebak " ujar Asep Jamaludin, kemarin.
Atas perbuatannya, tersangka Rino Sumarno dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1, Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Gun/TN1)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini