SERANG, TitikNOL – Nongkrong di pinggir jalan dalam kondisi mabuk alias ngefly, DG (22), warga Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, dicokok personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
Belakangan diketahui, buruh serabutan ini ternyata mabuk akibat menghisap tembakau gorila. Hal ini diketahui, setelah petugas menemukan satu paket tembako sintetis yang dikemas dalam plastik bening dari saku celana tersangka. Untuk proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka ditahan di Mapolres Serang.
"Tersangka DG kita amankan dalam keadaan mabuk di pinggir jalan Desa Pejaten, Kecamatan Keramatwatu, Kabupaten Serang, pada Sabtu (24/4/2021) malam. Dari tersangka diamankan barang bukti 1 paket tembakau gorila dari dalam saku celananya," ungkap Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).
Michael menjelaskan, tersangka DG diamankan saat personel Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan tengah melakukan patroli rutin Kamtimbas yang ditingkatkan. Saat melintas di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka karena dalam kondisi seperti orang mabuk.
"Pas petugas melintas di lokasi, melihat tersangka seperti orang mabuk. Karena curiga, petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan. Petugas menemukan 1 paket tembakau gorila dari dalam saku celana. Berikut barang buktinya, tersangka kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan," terang Kasatresnarkoba.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Michael, tersangka DG mendapatkan tembakau gorila dari seorang pengedar yang mengaku bernama Cikal (DPO) dengan membeli seharga Rp100 ribu. Hanya saja, tersangka DG mengaku tidak kenal lebih dekat dengan Cikal karena transaksi dilakukan tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon.
"Jadi antara tersangka dan penjual tidak bertemu secara langsung karena transaksi dilakukan melalui telepon. Begitu juga dengan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan," tambah Iptu Michael.
Dalam pemeriksaan juga terungkap, tersangka DG sudah mengkonsumsi tembakau gorila selama 1 tahun dengan alasan supaya enak tidur. Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35/2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Tersangka mengaku mengkonsumsi tembakau gorila sekitar 1 tahun dengan alasan untuk nyenyak tidur," terang Michael. (Har/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam