Jakarta, TitikNOL - Salah satu inisiator pembentukan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andi Hamzah mengatakan tidak perlu adanya pembentukan dewan pengawas bagi lembaga anti rasuah tersebut.
"Menurut saya tidak perlu dewan pengawas, itu akan membuat birokrasi baru, badan baru, kantor baru, anggaran baru," ujar Andi Hamzah saat memberikan masukan revisi UU KPK kepada Badan Legislasi DPR RI, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Menurut Guru Besar Hukum Universitas Trisakti itu, pengawasan sebaiknya dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Lalu, Presiden mempertanggungjawabkan kepada DPR RI.
"Independen itu bukan berarti tidak bisa diawasi, Presiden yg mengawasi dan tiap tahun ada laporan pertanggungjawaban ke DPR," jelasnya.
Seperti diketahui, ada empat poin fokus yang akan di revisi UU KPK yaitu pembentukan Dewan Pengawas, Penyidik Independen, Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dan Penyadapan. (Red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami