SERANG, TitikNOL - SU Alias Nandar (29), harus pasrah mendekam di sel tahanan Mapolres Serang usai ditangkap akibat edarkan sabu.
Tersangka ditangkap di rumahnya yang beralamat Desa Tegal Kunir Lor, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pada Senin 18 Maret 2024, pukul 01.30 WIB.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, tersangka dikendalikan oleh warga binaan Lapas di Banten jaringan R.
"Tersangka SU merupakan kaki tangan warga binaan pemilik 400 ribu lebih obat keras jenis tramadol dan hexymer serta obat keras lainnya," katanya, Senin (25/3/2024).
Penyidik sabu sebanyak 14 paket seberat 674 gram disembunyikan dalam laudspeaker, disita dari tersengka.
"14 paket seberat 674 gram atau lebih dari 500 gram kami sita," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka SU dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan mati. (HR/TN3)
PCNU Apresiasi Pemilu, Masyarakat Diimbau Jaga Persatuan
Kapolres Serang: Satu Korban Ditemukan Selamat, Satu Masih Hilang
Peringati HAKI, Pejabat di Pemkab Lebak Terima Suvenir Gratis Tolak Korupsi
Ingin Nyalip, Pemotor Tewas Terlindas Trailer di Jalan Raya Cilegon - Anyer
Prediksi La Liga: Barcelona vs Real Valladolid 30 Oktober 2019
12 Januari 2015, Ketiga Kalinya Cristiano Ronaldo Dinobatkan Jadi Pemain Terbaik
Kejati Banten Masih Tunggu Berkas Perkara Dua Hakim PN Rangkasbitung yang Nyabu
Minimalisir Kriminalisasi Tanah, Pemkab Tangerang Didesak Terbitkan Perbup Soal PTSL
Satu Pegawai Disdukcapil Positif Covid-19, Pelayanan Tatap Muka Ditutup 3 Hari
Tahun Ini, BLHD Kota Serang Bakal Tanam 700 Pohon Jenis Lodogan