SERANG, TitikNOL - Dua remaja berinisial TIM (17) dan AH (35) ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Serang Kota saat tengah pesta narkoba jenis sabu. Dari pengakuan pelaku, keduanya mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar yang tengah berada di dalam Lapas di wilayah Banten.
Kasatnarkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton, membenarkan jika pihaknya berhasil mengamankan dua orang remaja yang tengah asik berpesta narkoba di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
"Iya kemarin (Senin), dua orang. Satu orang masih berstatus pelajar, satunya wiraswasta," katanya kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).
Menurut Shilton, dari penangkapan keduanya polisi mengamankan barang bukti dua bungkus sabu seberat 0.28 gram, pipa kaca yang masih berisi sabu, alat hisap sabu atau bong dan satu unit Handphone.
"Kita tangkap saat keduanya tengah pesta sabu di dalam kamar," ujarnya.
Lebih lanjut Shilton menambahkan, dari pengakuan keduanya, sabu yang dikonsumsi pelaku dipesan dari seorang pengedar yang saat ini berada di dalam lapas di wilayah Banten.
"Indikasinya ke sana (Lapas), tapi memang untuk pembuktiannya agak susah. Barang memang bukan dari sana (lapas) hanya mengendalikan saja," tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, keduanya akan di jerat pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun. (Har/TN1)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten