SERANG, TitikNOL - Polda Banten belum terima secara formil surat pencabutan laporan dari Gubernur Banten Wahidin Halim, terhadap enam buruh yang ditetapkan tersangka.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Shilitonga mengaku telah mendapat informasi tentang adanya pencabutan laporan dari Gubernur Banten atas kasus enam buruh yang ditetapkan tersangka.
Namun secara formil, pihaknya belum menerima surat resmi tentang pencabutan laporan tersebut.
"Informasi kami sudah terima pak gubernur akan cabut laporan, tapi secara formil suratnya belum (disampaikan ke penyidik)," katanya saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).
Dengan pencabutan laporan itu, nantinya penyidik akan menghentikan proses penyidikan dengan mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3)
"Ya kalau menempuh jalur restorative justice, perdamaian status tersangkanya berhenti di SP3, penyidikan berhenti," ungkapnya.
Pihaknya mengapresiasi adanya kesepakatan perdamaian para pihak, sehingga restorative justice dalam penyidikan Laporan Polisi nomor 496 tanggal 24 Desember 2021.
Untuk mendapatkan kepastian pencabutan laporan, Shinto mengaku akan berkomunikasi dengan Kuasa Hukum Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro.
"Penyidik akan pro aktif berkomunikasi dengan pengacara Asep Busro untuk meminta asli dokumen sebagai kelengkapan formil dalam penghentian penyidikan atas perkara tersebut," jelasnya. (TN3)
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
FEKRAF Banten Bertemu Menteri Ekraf, Dorong Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif Banten
Ribuan Warga Penuhi Banten Creative Fest 2026, Ada Konser Musik Hingga Promo Baju
Harga Sembako di Pasar Tradisional di Cilegon Masih Normal