SERANG, TitikNOL - Polresta Serang Kota berhasil meringkus seorang admin group media sosial telegram yang berisi konten-konten penistaan agama Islam.
Terduga pelaku berinisial DS warga lingkungan Rau Barat RT.04/11 Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, pada Jum'at 22 Maret 2024 sekira pukul 00.30 wib.
Kasi Humas Polresta Serang Kota Kompol Iwan Somantri, menjelaskan sekira pukul 22.00 wib telah datang saksi beserta perwakilan warga lingkungan Rau Barat RT.04 / 11 kelurahan Cimuncang ke Mako Polsek Serang.
“Terduga pelaku dibawa oleh warga dan diserahkan ke Polsek Serang diduga melakukan penistaan agama melalui Media Sosial,†kata Iwan, ditemui di Polresta Serang Kota, Jumat 22 Maret 2024.
Pelaku DS sendiri mengaku telah berkenalan dan berteman melalui media sosial di Telegram, Whatsapp dan Instagram sudah sejak 8 bulan yang lalu sekitar Juni 2023 dengan sekelompok orang yang mengatasnamakan "ISLAM SESAT" dimana percakapan dalam grup tersebut melakukan percakapan menistakan agama.
“Dan video tersebut kiriman dari temannya dan DS sendiri adalah diduga menyebarkan berita konten tersebut. Bukan, pengakuannya disuruh temannya, sampai saat ini masih didalami motifnya yang jelas kami akan terus melakukan penyelidikan,†lanjutnya.
DS sendiri mengaku belum pernah bertemu dan bertatap muka dengan para anggota grup medsos tersebut hanya dapat melakukan percakapan by phone.
Polisi juga telah mengamankan Barang Bukti berupa 1 unit HP telah dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Serang Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Mengumpulkan barang bukti dan berkordinasi tim diberikan Ditreskrimsus Polda Banten,†pungkasnya. (TN)
Ucapan Idul Adha 28 Juni 2023
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
DPRD Banten Usulkan Hibah Ponpes 2021 Dibatalkan
Atlet GSB Dipuji KONI Banten
18 Anak Jadi Korban Pencabulan di Cilegon Sejak Januari, Pelaku Didominasi Ayah Kandung
Berpotensi Jadi Tuan Rumah PON 2032, Akademisi : Mampu Kuatkan Identitas Banten Sebagai Sport Tourism
Aturan Baru BKPSDM Kota Serang: Jabatan Fungsional Kini Bisa Mengisi Posisi Struktural