Sabtu, 2 Mei 2026

Aturan Baru BKPSDM Kota Serang: Jabatan Fungsional Kini Bisa Mengisi Posisi Struktural

SERANG, TitikNOL - Mobilitas karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Serang kini lebih fleksibel.


Perpindahan jabatan dari fungsional ke struktural maupun sebaliknya sangat dimungkinkan untuk mendukung organisasi yang lebih lincah.


Hal itu ditegaskan Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni saat berdiskusi dengan Kelompok Kerja Wartawan Kota Serang (PWKS) pada kemarin.


Menurut Murni, regulasi saat ini menjamin setiap ASN memiliki hak mengembangkan karier sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi, aturan itu tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2017.


“Sekarang ada yang namanya ASN jaga ASN di sistemnya itu ya. Semua proses perpindahan, pembebasan jabatan, pengalihan jabatan itu harus melalui rekomendasi yang dikeluarkan dari BKN," ujar Murni.


Ia memastikan perpindahan dari jabatan struktural ke fungsional maupun sebaliknya sudah sesuai mekanisme. Seluruh proses wajib mendapat rekomendasi dari BKN.


"Jadi saya pastikan kepada rekan-rekan yang beralih dari jabatan struktural ke fungsional, fungsional ke struktural, itu sudah sesuai mekanismenya," tambahnya.


Untuk menjaga transparansi, seluruh proses pemindahan dipantau melalui aplikasi MyASN dengan sistem ASN Jaga ASN. Sistem ini memastikan perpindahan sesuai rumpun jabatan yang dituju.


Baik untuk jabatan pelaksana, lanjut dia, maupun pimpinan tinggi, kesesuaian rumpun menjadi syarat utama. Hal itu untuk menjaga profesionalitas dan kompetensi ASN.


Secara teknis, dikatakan dia, ASN yang berpindah ke jalur struktural akan diberhentikan sementara dari jabatan fungsionalnya. Setelah itu dilantik oleh Walikota Serang ke dalam jabatan administrasi.


Pelantikan bisa untuk posisi administrator maupun pengawas sesuai kebutuhan organisasi. Proses ini dilakukan terintegrasi lewat sistem kepegawaian.


"Dengan transformasi ini, birokrasi di Kota Serang diharapkan lebih dinamis. Tenaga ahli seperti bidan atau perawat kini tetap punya ruang berkontribusi di jalur struktural," katanya.


Kebijakan tersebut membuka peluang karier yang lebih luas bagi ASN. Perpindahan jabatan tidak lagi kaku dan tetap mengacu aturan yang berlaku.

Komentar
Tag Terkait