SERANG, TitikNOL - WN (25) warga Desa Garut, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, dicokok personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya.
Pemuda pengangguran ini ditangkap lantaran dilaporkan telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap Ratna (nama samaran) tetangganya. Gadis dibawah umur berusia 16 tahun ini dipaksa melakukan oral seks di sebuah kebun jauh dari perkampungan.
Diperoleh keterangan, kasus asusila ini terjadi pada Jumat (17/11) sekitar pukul 21:00 WIB. Sebelum melampiaskan nafsu bejadnya korban terlebih dahulu diajak makan bakso. Korban tidak curiga, lantaran pelaku adalah tetangganya.
Usai makan bakso, bukannya mengantar pulang, tersangka WN malah membawa Ratna ke sebuah kebun yang jauh dari perkampungan masih di Desa Garut. Di tempat gelap tersebut, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejadnya.
Korban berusaha melawan namun tak berdaya lantaran mendapat ancaman dari tersangka. Korban yang ketakutan akhirnya menuruti keinginan tersangka untuk melakukan oral seks.
Setelah nafsu birahinya tersalurkan, tersangka mengantarkan korban pulang. Saat berada di dalam rumah, korban menangis membuat orang tua menjadi curiga. Setelah ditanya, korban menceritakan peristiwa asusila tersebut kepada orang tuanya.
Mendengar penuturan dari anak gadis nya, orang tua korban tidak menerima dan langsung melaporkan kasus asusila tersebut ke Mapolres Serang.
Berdasar dari laporan itu, personil Unit PPA yang dipimpin Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma dan Ipda Lambasa Nababan langsung bergerak mencari tersangka WN.
"Tersangka WN berhasil diamankan saat sedang tidur di rumahnya, Selasa (30/11) sekitar pukul 23:45. Tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan ke Mapolres Serang," terang Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).
Dari hasil pemeriksaan, kata Dedi, perbuatan cabul tersebut dilakukan lantaran tersangka tidak dapat menahan nafsu birahi. Tersangka mengaku menyukai korban namun tidak kuasa untuk mengutarakannya.
"Akibat penyidik Unit PPA menjerat tersangka dengan Pasal 82 (1) UU RI No 17 Th 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Kasihumas. (HR/TN2)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami