SERANG , TitikNOL - Polisi ringkus pelaku pelecehan seksual berinisial AT (30) yang tega melecehkan seorang anak laki laki berusia tujuh tahun di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang mainan ini merayu korban dengan mengiming-imingi akan memberikan kartu mainan. Kemudian pelaku membawa korban ke kontrakannya, dan melakukan perbuatan asusila.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan kasus pelecehan seksual terhadap anak terungkap setelah orang tua korban tidak terima dengan perlakuan pelaku yang telah melakukan pencabulan kepada anaknya.
"Pelaku membujuk korban anak-anak dibawah umur seorang laki laki, lalu mencabulinya," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan pelaku juga mengancam korban agar tidak mengatakan perbuatannya kepada orang tuanya."Pelaku kami langsung kami tangkap, dan sudah dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Sementara itu, pelaku AT (30) mengaku melakukan perbuatannya karena melihat anak laki laki itu seperti anaknya sendiri. Ia juga mengaku baru melakukannya sekali.
Akibat perbuatannya AT dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjaga.(TN3)
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang
Cerita Pilu Korban Tewas KM Orange, Keluarga Minta Kampus IPB Tanggungjawab
Dikalahkan Manchester City, Emery Tak Mau Kritik Pemain Arsenal
Polres Cilegon Imbau Kepada Masyarakat di Anyer Agar Tetap Tenang dan Jangan Panik
Penuh Makna, Seba Baduy 2023 Bicara Tentang Tenggang Rasa Beragama dan Nasionalosme
Kades Mekar Rahayu Tutup Informasi ke Luar Kaitan Pembangunan Kandang Ayam