PANDEGLANG, TitikNOL - OS (34) dan US (25), warga Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang ditangkap polisi akibat jadi calo pekerja migran non prosedural ke Malaysia.
Tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing di Desa Sukaseneng, Kecamatan Cikeusik, hari ini sekitar pukul 05.00 WIB.
Barang bukti 1 unit mobil Inova warna B 2032 RFP (diduga palsu), paspor, handphone, foto visa serta berkas pembuatan paspor turut disita polisi.
Kasatreskim AKP Shilton mengatakan, penangkapan dilakukan usai ada laporan dari delapan pekerja migran.
"Kedua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini diamankan setelah dilaporkan oleh 8 PMI warga Cikeusik yang hidup terlantar di Malaysia," katanya, Selasa (13/6/2023).
Menurut pengakuan 8 tenaga migran non prosedural ini, mereka hidup terlantar karena hanya 2 bulan dipekerjakan sebagai buruh di perkebunan kelapa sawit.
Selain kontrak kerja yang tidak sesuai, para korban juga mendapatkan gaji tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
"Awalnya korban dijanjikan gaji sebesar Rp10 juta per bulan dan kontrak kerja selama 2 tahun namun kenyataannya hanya kerja 2 bulan dengan gaji dibawah Rp10 juta," terangnya.
Korban juga mengaku diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal sebagai pekerja di perkebunan sawit.
Dalam proses pemberangkatan, masing-masing korban dipungut biaya sebesar Rp7 juta yang digunakan untuk pembuatan paspor dan biaya akomodasi serta biaya konsumsi selama dalam perjalanan.
"Karena diiming-imingi gaji Rp10 juta perbulan dan kontrak kerja 2 tahun, para korban mengikuti keinginan pelaku. Kondisi korban di Malaysia saat ini terlantar karena tidak lagi bekerja dan tidak punya biaya untuk pulang," terang Kasatreskrim.
Atas kondisi ini, para korban menghubungi pihak keluarga dan selanjutnya melaporkan ke Mapolres Pandeglang pada Senin (12/6). Setelah mendapatkan laporan, personil Satreskrim langsung bergerak mengamankan kedua tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sudah 6 kali mengirimkan PMI asal Kabupaten Pandeglang selama 6 bulan dengan jumlah sebanyak 18 orang yang diberangkatkan ke malaysia.
"Tersangka OS berperan merekrut dan pembuatan paspor, sedangkan US berperan sebagai pengemudi ke Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka inisial SY masih dalam pengejaran," jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, Kasatreskim mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan bujuk rayu menjadi PMI non prosedural. Shilton juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika ada tawaran baik langsung maupun melalui media sosial.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya calo PMI non prosedural. Sesuai perintah pimpinan, kami akan melakukan tindakan tegas, siapapun yang memberangkatkan PMI secara ilegal," tegas Shilton. (Har/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
PPP Gelar Mukernas di Banten
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Arief Rivai Madawi Ditunjuk Sebagai Dirut PT PCM
Khasiat Luar Biasa Air Putih Campuran Lemon dan Madu