SERANG, TitikNol - Mantan Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol kini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Serang. Ricky dipindahkan ke Rutan Kelas II B Serang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis (28/1/2016) malam.
Ia diserahkan tiga penyidik KPK kepada pihak Rutan Kelas II Serang untuk persiapan menjalani proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Serang beberapa pekan yang akan datang.
"Pak Ricky sekarang ada di kami. Dia menghuni kamar nomor 13 Rutan Serang," kata Kepala Rutan Kelas II B Serang Prihartati kepada wartawan ditemui di ruang kerjanya sore ini, Senin (1/2/2016).
Prihartati menjelaskan tidak ada perlakuan istimewa terhadap Ricky selama berada di Rutan Kelas II B Serang. Ia ditempatkan bersama delapan orang napi kasus korupsi. "Jadi dengan Pak Ricky ada sembilan orang di kamar tersebut," imbuh Prihartati.
Dikatan dia, Ricky hanya sementara menghuni Rutan Serang selama proses peradilan terhadap dirinya berjalan. Sementara tersangka lain kasus suap Bank Banten yakni Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono, Anggota DPRD Banten Tri Satrya Santoso belum dititipkan oleh KPK ke Rutan Kelas B Serang. (Red)
Lurah dan Seklur se-Kota Cilegon Dites Urine, Tiga Positif
Rano Karno: SKPD Terkait Arus Mudik Tidak Libur!
Perhatikan 4 Komponen Kendaraan Sebelum Mudik
Waspada, Virus Marcher Curi Data Password Medsos Pengguna Android
Adele Dinobatkan Sebagai Musisi Inggris Terkaya
PAD Pemprov Banten tak Capai Target
WhatsApp Bakal Dilengkapi Fitur Screen Sharing saat Video Call
Supermoon 2020 Hiasi Langit Malam Ini
3 Manfaat Berjalan di Atas Rumput
Ozil Putuskan Pensiun dari Timnas Jerman