SERANG, TitikNOL - Terdakwa kasus penerima suap Pembentukan Bank Banten yakni Mantan Anggota DPRD Banten SM Hartono dan Tri Satya, hari ini, mulai menjalani sidang perdana di pengadilan negeri serang, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.
Pantauan di lapangan sidang dimulai sekitar pukul 10.33 WIB, di ruangan Sidang Utama, yang dipimpin majelis hakim Hepiyanto dan dimulai langsung kedua terdakwa dengan pembacaan dakwaan.
Seperti diketahui SM Hartono dan Tri Satya atau Soni merupakan tersangka oknum anggota DPRD Banten yang menerima suap oleh terdakwa mantan direktur PT BGD Riki Tampinongkol dalam pembentukan Bank Banten. (Dede/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Tanaman Mirip Lumba-lumba Mini Hebohkan Jepang
Bupati dan Wakil Bupati Lebak Dilantik Gubernur Banten
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Usung Kamera Ganda, Xiaomi Rilis Redmi Note 5 Pro
Si Mungil Namun Besar Manfaatnya