JAKARTA, TitikNOL - Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino, Maqdir Ismail membeberkan lima alasan pihaknya mengajukan sidang praperadilan terkait status kliennya yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alasan pertama, menurut Maqdir kliennya tidak melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan 3 unit quay container crane (QCC). Kedua, Pemohon ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada kerugian keuangan negara.
"Ketiga keberadaan 3 unit QCC telah menguntungkan keuangan negara," ujar Maqdir Ismal di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/1/2016).
Lanjutnya, KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tidak sah. "Poin kelima, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa," tuturnya.
Untuk itu, Maqdir merasa yakin dalam sidang praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 11 Januari 2016 mendatang akan menang.
Lino diketahui tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga Quay Container Crane di Pelindo II pada tahun anggaran 2010. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember lalu.
Atas perbuatannya itu, R. J. Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Bar/Red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami