JAKARTA, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan masih melakukan penanganan kasus perkara dugaan korupsi alat kesehatan provinsi Banten dengan tersangka Ratu Atut Chosiyah.
"Masih melakukan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait alat kesehatan provinsi Banten 2012 atas nama Ratu Atut Chosiyah," tegas perwakilan kuasa hukum KPK Rini Afriyanti dalam sidang praperadilan yang digugat oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Selain itu, kuasa hukum MAKI Kurniawan menjelaskan bahwa kasus alkes provinsi Banten sudah dinyatakan dinyatakan P21 oleh KPK, namun, perkara tersebut tertunda karena Ratu Atut sedang sakit.
"Mereka katakan tadi perkara secepatnya akan diserahkan tahap 2 dan dilimpahkan ke pengadilan," imbuhnya.
Baca juga: Hari Ini, Sidang Praperadilan Kasus Alkes Ratu Atut Digelar
Diketahui Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Soedjarwo dengan agenda jawaban dari KPK.
Kurniawan mengatakan dalam permohonannya MAKI meminta penyidik segera tindak lanjuti korupsi alkes Ratu Atut yang juga sebagai ibu kandung dari calon Wakil Gubernur Banten Andhika Azrumy. Sebab terungkapnya kasus itu ketika KPK memulai penyidikan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
"Kami tidak ingin perkara ini seolah-olah dijemur dan tidak diperiksa KPK, sehingga tidak ada pertagungjawaban kepada publik," tuturnya.
Kurniawan mengatakan meski KPK sudah berikan jawaban dari tahapan perkara korupsi Alkes tetap berjalan. Pihaknya tidak akan mundur hingga KPK melimpahkan ke persidangan.
"Tetap kami lanjutkan, besok agendanya pembuktian. Sehingga besok akan terbuka pasal dikenakan Ratu Atut itu apa-apa saja. Kalau pun ditolak ini kewenangan hakim, karena fungsi praperadilan sendiri kontrol pengawasan dari masyarakat," tukasnya.
Sejalannya kasus, KPK kembali menemukan bukti korups alkes oleh Ratu Atut dalam penyidikan adik kandung Atut. Namun perkara ini tertunda selama tiga tahun dengan status Ratu sebagai tersangka.
Ratu Atut merupakan terpidana korupsi dan kini mendekam di Lapas Wanita Tangerang. Ia menghuni bui untuk waktu 7 tahun penjara karena menyuap Ketua MK Akil Mochtar. (Bar/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I