Cilegon, TitikNOL -Direktorat Polair Polda Banten berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkoba jenis ganja antar pulau, pada Selasa (12/4/2016) malam.
Tersangka yang menumpangi KMP Portlink III dari Lampung menuju Merak tersebut tidak melakukan perlawanan ketika petugas melakukan penangkapan.
Informasi yang berhasil dihimpun, tersangka Didy Marsun (30) warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung tersebut ditangkap saat KMP Portlink III yang ditumpangi hendak bersandar di dermaga III Pelabuhan Merak.
Dir Polair Polda Banten Kombes Pol Imam Thobroni mengungkapkan, tersangka sendiri rencananya akan mengirim barang haram tersebut ke seorang bandar besar di wilayah Banten.
"Tersangka ini membawa ganja dari Lampung dan akan dikirim ke Banten untuk diedarkan," jelasnya, Kamis (14/4/2016).
Selain mengamankan tersangkan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sembilan bal setengah ganja kering dengan berat sekitar sembilan kilogram.
"Ganja ditemukan saat kita melakukan penggeldahan koper milik tersangka," ungkapnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun dan seumur hidup.
"Kami sekarang masih terus mengejar seorang bandar yang ada di Banten. Mudah-mudahan berhasil ditangkap lagi," tutupnya. (Ar/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan