SERANG, TitikNOL - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten, musnahkan barang bukti narkotika jenis ganja 82 kilogram dengan cara dibakar di halaman Mapolda Banten, Jumat (27/9/2019).
Kapolda Banten Irjen pol Tomsi Tohir mengatakan, barang bukti berasal dari pengungkapan kasus di Kampung Padurung, Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, (9/9/2019) lalu.
"Barang bukti ganja sebanyak 82 kilogram sudah dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Kapolda Banten usai melakukan pemusnahan di Mapolda Banten.
Kapolda mengatakan, barang bukti ganja tersebut diperoleh dari empat tersangka yakni JU (48), FS (25) dan RF (23) dibekuk pada hari Senin 9 September 2019 lalu, setelah petugas melakukan pengembangan dari tersangka Ek (24) yang diamankam di Kota Serang.
Oleh para tersangka, barang bukti ganja yang berasal dari Jakarta untuk diedarkan di wilayah Banten itu disembunyikan di dalam septic tank.
"Tersangka yang kita amankan ada empat dan masih terus kami kembangkan untuk memberantas jaringan peredaran narkoba," tegasnya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Kita ancam pidana hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya. (Gat/Tn1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil