SERANG, TitikNOL - Wali Kota Cilegon non aktif Tb Iman Ariadi, dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp275 juta subsider kurungan penjara enam bulan, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
Tuntutan diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang lanjutan dugaan korupsi suap izin Amdal Mal Transmart di Kota Cilegon.
JPU menilai, Tb Iman terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dalam di Pasal 12 huruf a Uundang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tubagus Iman Ariyadi berupa pidana 9 tahun, menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dan jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” kata JPU KPK Helmi.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya adalah tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN dan terdakwa menggunakan pengaruh kekuasaannya untuk melakukan kejahatan dan melibatkan orang lain, serta dinilai tidak mengakui secara terus terang dan tidak menyesali perbuatannya.
Pada sidang tersebut, tidak hanya Wali Kota Cilegon non aktif yang dituntut, JPU KPK juga menuntut dua terdakwa lainnya yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira berupa pidana penjara 8 tahun dengan denda Rp225 juta subsider kurungan 5 bulan penjara dan terdakwa Hendri yang menjabat sebagai Direktur PT Jayatama Primayasa dituntut pidana 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh JPU KPK.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa Ahmad Dita Prawira adalah mengambil alih peran dan kesalahan pelaku lain untuk menutupi kesalahan atasannya.
Jaksa juga menilai terdakwa beberapa kali mencabut keterangan tanpa alasan yang sah sehingga mempersulit persidangan. (Gat/TN1)
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang