SERANG, TitikNOL - JPU menuntut tujuh terdakwa penyelundupan sabu 500 kilogram (Kg) dengan pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Diketahui, ada dalapan dalam kasus penyelundupan sabu lewat Dermaga Pelabuhan Indah Kiat Tamansari, Cilegon pada Februari 2023.
JPU menuntut satu terdakwa Amir Naderi dengan hukuman penjara seumur hidup karena dinilai membantu proses penyidikan dengan memberikan informasi letak narkotika jenis sabu seberat 319 kg.
"Adapun pertimbangan dibedakan tuntutan terhadap Amir ini dikarenakan sifat membantu proses penyidikan dan penuntutan ini. Dan dialah yang membuka dimana letak narkotika jenis sabu seberat 319 kg gersebut disimpan oleh pelaku lainnya," kata Kasipidum Kota Cilegon Ronny Hutagalung, Selasa (19/9/2023).
Sementara untuk tujuh terdakwa lainnya, yakni Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shabab Shahraky, Wali Mohammad Paro, dan Wahid Baluch Kari dituntut pidana mati.
Pertimbangan memberatkan ketujuh terdakwa dinilai mempersulit proses jalannya persidangan sehingga berkali-kali harus dilakukan oleh secara offline.
"7 diantaranya berdasarkan petunjuk pimpinan dituntut dengan pidana mati," tegasnya. (Son/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Banten Lama Jadi Tempat Launching Bank Banten
Tinjau Pelabuhan Merak, Komisi V DPR RI Minta 'Zero Accident'