JAKARTA, TitikNOL - Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Pemeriksaan Airin diduga ada aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Wawan. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TPPU TCW," ujar Pelaksana harian Kabag Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis, (4/5/2016).
Selain Airin, KPK juga melakukan pemeriksaan kepada Ikhsan, yang merupakan staf BPN Serang dan Mantn PPAT di Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya, KPK tengah menelusuri keterlibatan 300 perusahaan dalam TPPU Wawan. KPK menduga perusahaan yang dibangun Wawan itu turut bermain proyek di Banten.
Penyidik menduga Wawan menggunakan sejumlah nama anak buahnya untuk menjadi direksi di perusahaan tersebut. Kemudian, perusahaan tersebut menggarap sejumlah proyek di Banten.
Wawan merupakan suami dari Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah. Kini, Wawan dan Atut mendekam dipenjara karena terlibat kasus suap pilkada Lebak, Banten dan kasus korupsi lainnya di Provinsi Banten. (Bar/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan