TitikNOL - Penyerang Liverpool, Roberto Firmino, dijatuhi denda sebesar 20.000 poundsterling (sekitar Rp338 juta) dan larangan menyetir kendaraan selama setahun. Hukuman ini dikeluarkan oleh Pengadilan Liverpool setelah pemain asal Brasil tersebut terbukti menyetir dalam keadaan mabuk.
Firmino dihentikan polisi saat dia mengendarai mobil Range Rover di Strand Street, Liverpool, pada pukul 03.00 pagi saat malam Natal.
Setelah putusan sidang tersebut, Firmino mengeluarkan pernyataan maaf kepada klub, manajer, tim, rekan setim, dan suporter terkait tindakannya.
"Apa yang saya lakukan salah dan sebuah contoh buruk. Saya berjanji kepada semua orang yang berada di keluarga besar Liverpool bahwa saya akan belajar dari kesalahan ini, menjadikan kejadian ini sebuah pembelajaran, dan tidak akan mengulanginya pada masa depan," kata Firmino.
Pihak Liverpool sendiri telah memperingatkan Firmino tetapi menolak untuk memberikan hukuman.
"Si pemain telah diperingatkan oleh klub atas tindakannya dan diingatkan untuk bertanggung jawab untuk saat ini dan pada masa depan," demikian pernyataan resmi Liverpool.
"Tindakannya tersebut bersifat pribadi. Namun, tindakan tersebut tidak berdampak terhadap peluangnya untuk tampil dalam pertandingan," lanjut pernyataan tersebut.
Liverpool dalam pernyataannya juga berjanji akan mengedukasi Firmino tentang bahaya berkendara saat mabuk.
Sumber: www.kompas.com
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I