TitikNOL - Mantan striker Everton Marcus Bent dijatuhi hukuman 12 bulan penjara akibat terlibat kasus keributan dan kepemilikan kokain.
Bent, 37 tahun, sebelumnya mengaku bersalah di Pengadilan Guildford Crown pada 13 Januari lalu terkait kasus keributannya dengan polisi ketika ia ditangkap di rumahnya pada September lalu atas tuduhan kepemilikan kokain. Polisi bahkan sempat menggunakan taser (alat kejut listrik) untuk menangkap Bent yang berupaya memberontak melawan polisi.
Jumat (12/2) kemarin, pihak pengadilan menjatuhkan hukuman total satu tahun penjara kepada Bent, dengan rincian sembilan bulan akibat kasus keributan dan tiga bulan akibat kepemilikan narkoba.
Meski demikian, pelaksanaan hukuman ini ditunda dua tahun. Lebih lanjut, Bent juga harus memenuhi hukuman 200 jam pelayanan sosial dan mendapat pengawasan jam malam selama dua bulan.
Sepanjang karirnya, Bent sempat malang melintang bersama klub-klub Liga Primer Inggris, di antaranya Crystal Palace, Blackburn Rovers, Ipswich Town, Leicester City, Everton, Charlton Athletic, Wigan Athletic, dan Wolverhampton Wanderers. Bent juga sempat membela tim Liga Super Indonesia, Mitra Kukar, pada November 2011 namun kontraknya diputus lima bulan kemudian.
Sumber: www.goal.com
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang
Cerita Pilu Korban Tewas KM Orange, Keluarga Minta Kampus IPB Tanggungjawab
Dikalahkan Manchester City, Emery Tak Mau Kritik Pemain Arsenal
Polres Cilegon Imbau Kepada Masyarakat di Anyer Agar Tetap Tenang dan Jangan Panik
Penuh Makna, Seba Baduy 2023 Bicara Tentang Tenggang Rasa Beragama dan Nasionalosme
Kades Mekar Rahayu Tutup Informasi ke Luar Kaitan Pembangunan Kandang Ayam