CILEGON, TitikNol - Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Cilegon, Edhi Hendarto menyatakan, dari 17 ruang terbuka publik (RTP) yang ada, sebanyak 2 RTP yang sudah beralih fungsi menjadi Koperasi Merah Putih (KMP).
“2 RTP yang beralih fungsi ada di yaitu di Taman Kecamatan Jombang dan ruang terbuka publik Taman Sari. I KMP dibangun dengan dengan luas 1.000 meter persegi,” kata Edhi ditemui di Rumah Dinas Walikota Cilegon,” Senin (20/4/2026).
Koperasi Merah Putih merupakan program prioritas nasional yang diharapkan hadir di setiap kelurahan. Namun, di Cilegon, kendala utama yang dihadapi adalah ketersediaan lahan yang memadai, di mana satu unit koperasi membutuhkan lahan seluas kurang lebih 1.000 meter persegi.
Ia menambahkan, dari total 43 kelurahan di Cilegon, saat ini diperkirakan baru sekitar sepuluh wilayah yang dinilai siap. Untuk mengatasi hambatan tersebut, Pemkot Cilegon melakukan optimalisasi pada aset lahan yang sudah ada, termasuk memanfaatkan ruang terbuka publik.
"Memang ada perubahan fungsi dari ruang terbuka publik menjadi bangunan koperasi, tetapi perlu dipahami bahwa ini adalah program prioritas. Jadi mau tidak mau daerah harus mendukung," ujarnya.
Edhi menegaskan bahwa tidak semua ruang terbuka hijau (RTH) akan dialihfungsikan. Dari total 17 lokasi ruang terbuka publik yang ada, hanya dua lokasi yang digunakan untuk pembangunan koperasi.
“Sebagai gantinya, instansi terkait mulai memfokuskan pencarian lahan di fasilitas perumahan. Namun, langkah ini pun memerlukan kehati-hatian karena menyangkut hak kepemilikan lahan masyarakat,” tegasnya.
Di sisi lain, Dinas Perkim tetap memegang komitmen untuk terus membangun ruang terbuka hijau di tingkat kelurahan dan kecamatan, terlepas dari arahan pembangunan koperasi. Hal ini merupakan bagian dari program berkelanjutan yang sudah direncanakan.
Terkait kekhawatiran masyarakat akan dampak alih fungsi lahan, pemerintah menekankan pentingnya komunikasi dua arah. "Kalau soal potensi gejolak di masyarakat, menurut saya itu tergantung bagaimana kita melakukan sosialisasi. Jika disampaikan dengan baik dan masyarakat memahami bahwa ini adalah program pemerintah, seharusnya bisa diterima dengan baik," tambahnya.
Pemerintah juga menyatakan bahwa untuk aturan teknis terkait alih fungsi lahan, koordinasi terus dilakukan dengan dinas teknis seperti Pekerjaan Umum (PU) dan bidang tata ruang agar pembangunan tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (Ully)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan