SERANG, TitikNOL - Diberlakukannya penghentian tenaga kerja indonesia non prosuderal ke luar negeri seperti pekerja rumah tangga (prt), membuat ribuan warga di Banten tak bisa mendapatkan paspor.
Terbukti, Kementerian Tenaga Kerja Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten telah membatalkan 1.160 pemohon paspor di seluruh kantor imigrasi di Banten.
“Kita menindaklanjuti pemberlakuan penghentian oleh Kementerian, seperti pembantu rumah tangga ke luar negeri. Terutama negara di Timur Tengah. hal ini bertujuan untuk melindungi waga negara indonesia yang berada di luar negeri,” kata Kadiv Imigrasi Kakanwil Hukum dan Ham Banten Wahyudin, Jumat (17/3/2017).
Lagipula kata dia, pembatalan ribuan pemohon paspor karena tidak dilengkapi surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat. “Pembatalan permohonan paspor dan pembatalan keberangkatan bagi TKI non prosedural itu, dikarenakan tidak dilengkapi surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Dan Transimgrasi masing – masing daerah,” lanjutnya.
Sementara itu, Bidang Pembinaan Dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Utami menyampaikan, untuk bekerja ke luar negeri, harus memenuhi syarat dan rekomendasi dari Disnakertrans.
“Selain KTP, KK dan Akte Kelahiran, TKI yang akan berangkat ke luar negeri juga harus mendapat surat rekomendasi dari Disnakertrans. Rekomendasi pelengkap pemohon paspor yang dikeluarkan bagi TKI, seperti perjanjian kerja dengan intansi di luar negeri dan keahlian yang dimiliki TKI tersebut,” jelasnya. (Gat/Rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19