JAKARTA, TitikNOL - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak perkara nomor 45/PHP.GUB-XB/2017 dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur Banten Tahun 2017, yang diajukan oleh pihak pemohon calon nomor urut 2 Rano Karno - Embay Mulya Syarief.
Ketua Hakim sidang gugatan perkara Pilkada Banten Arief Hidayat mengatakan, alasan penolakan itu karena pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan pasal 7 PMK 2016 mengenai perselisihan hasil tidak terpenuhi oleh pihak pemohon.
"Perolehan suara nomor urut dua Rano Karno - Embay Mulya Syarief sebanyak 2.321.323, sementara nomor urut satu Wahidin Halim-Andhika Azrumy 2.411.213 suara dengan perolehan suara 89.890 suara atau 1.89 persen," ungkap Arif.
"Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 10 tahun 2016 dengan jumlah penduduk 6.000.000-12.000.000 perolehan suara yang bisa diajukan dengan selisih sebesar satu persen," tambah Arif Hidayat dalam ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
"Atas berdasarkan itu, majelis Hakim memutuskan pihak pemohon tidak memiliki kedudukan perkara hukum.
"Tidak memenuhi pengajuan pemohon dan tidak memliki kedudukan perkara hukum," tegasnya. (Bara/Rif)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Ada Dua Berstatus ASN, Tim Pansel KASN Diragukan Kredibilitasnya
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
30 Warga Banten Terdampak Kerusuhan Papua Berhasil Pulang Kampung