SERANG, TitikNOL - Anggaran kegiatan rehabilitasi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Perumahan Rakyar dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Serang, jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Banten.
Setidaknya, Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja bahan material senilai Rp222.335.193.
Dikutip dari dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Serang tahun 2018, tercatat Dinas Pekerjaan Umum (DPU) menganggarkan Belanja bahan/material senilai Rp12.368.536.437 dengan realisasi senilai Rp12.255.195.230 atau 99.08 persen dari anggaran.
Dari realisasi senilai Rp12.255.195.230 di antaranya digunakan untuk kegiatan rehabilitasi pemeliharaan ruas jalan kota.
Sedangkan untuk Dinas Perumahan Rakyar dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) menganggarkan belanja bahan/material senilai Rp10.909.716.050 dengan realisasi senilai Rp10.447.179.000 atau 95,76 persen.
Realisasi tersebut di antaranya digunakan untuk kegiatan rehabilitasi pemeliharaaan jalan di lingkungan dan permukiman.
Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Serang, melalui Kepala Dinas PRKP dan Dinas PUPR, menyatakan sependapat dengan temuan itu.
Kemudian BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Serang agar memerintahkan Kepala Dinas PRKP dan Dinas PUPR menginstruksikan PP memproses kelebihan. (Son/Tn1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I