CILEGON, TitikNOL - UPT Samsat Bapenda Kota Cilegon, Provinsi Banten, menghapuskan beban biaya pengesahan STNK tahunan dan lima tahunan. Penghapusan itu sudah resmi diberlakukan sejak tanggal 14 Maret 2018 lalu.
Kepala UPT Samsat Bapenda Kota Cilegon Provinsi Banten Raden Berly Rizky mengatakan, penghapusan beban biaya pengesahan STNK itu menyusul pembatalan Peraturan Penerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP), yang berlaku pada Polri oleh Mahkamah Agung (MA).
"Penghapusan beban biaya pengesahan STNK ini tidak serta merta menggugurkan pelaksanaan pasal 70 ayat 2 juncto pasal 288 ayat 1 yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," jelasnya saat ditemui disela razia kelengkapan surat kendaraan di kawasan Bonakarta, Senin (26/3/2018).
Berly mengungkapkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau STNK, akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan dan denda paling besar Rp500 ribu. Karena yang dibatalkan MA itu hanya terkait tarif pengesahan STNK saja.
"Intinya kita tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap melakukan pengesahan STNK tahunan dengan membayar pajak tepat waktu,” harapnya. (Ardi/TN1).
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang
Cerita Pilu Korban Tewas KM Orange, Keluarga Minta Kampus IPB Tanggungjawab
Dikalahkan Manchester City, Emery Tak Mau Kritik Pemain Arsenal
Polres Cilegon Imbau Kepada Masyarakat di Anyer Agar Tetap Tenang dan Jangan Panik
Penuh Makna, Seba Baduy 2023 Bicara Tentang Tenggang Rasa Beragama dan Nasionalosme
Kades Mekar Rahayu Tutup Informasi ke Luar Kaitan Pembangunan Kandang Ayam