TANGERANG, TitikNOL – Para pemilik kendaraan yang menunggak pajak lima tahun (masa berlaku STNK habis) dan tetap tidak mengurusnya hingga dua tahun berikutnya, maka registrasi kendaraan bermotornya akan dihapus. Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Samsat Balaraja Didi Cipnadi menjelaskan, hal terburuk seperti itu bisa dilakukan tetapi saat ini masih diberikan toleransi.
“Jadi masyarakat khususnya warga Balaraja bisa memanfaatkan kebijakan tersebut agar segera melunasi tunggakan pajak kendaraannya, ” kata Didi kemarin.
Tahun ini, kata Didi, mulai dilakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dengan terus menggelar razia pajak sambil menunggu petunjuk serta arahan dari Korlantas Polri.
“Sebab secara aturan harus dari Korlantas. Sejauh ini masyarakat yang punya tunggakan pajak harus segera menyelesaikannya sebelum tindakan tegas dilakukan,” ujarnya.
Terkait dengan pemblokiran surat kendaraan, semua sudah diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pasal 1 ayat 17 Perkap Nomor 5 Tahun 2012 disebutkan, Penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.
Masih berdasarkan perkap tersebut, Pasal 110 ayat 1 disebutkan, Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar: (a) permintaan pemilik Ranmor; (b) pertimbangan pejabat Regident Ranmor; dan (c) pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.
Selanjutnya pada Pasal 114 ayat 1 Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.
Pasal 2, Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Saat ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten membidik 358.587 unit kendaraan di Provinsi Banten. Kendaraan-kendaraan itu merupakan kendaraan yang belum melakukan daftar ulang atau pajak tahunan.
Kepala Bidang Pendapatan pada Bapenda Provinsi Banten Abadi Wurianto menjelaskan, Pemprov Banten saat ini sedang melakukan penelusuran terhadap keberadaan dan status kendaraan-kendaraan tersebut guna memastikan potensi pendapatan daerah.
Menurutnya, kendaraan-kendaraan itu tercatat belum melakukan pembayaran pajak. Hal itu menjadi potensi pendapatan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian besar dari Pemerintah Provinsi Banten. “Upaya penelusuran kita lakukan dengan memaksimalkan seluruh potensi yang ada,” tukas Abadi. (Adv)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang