CILEGON,TitikNOL - Badan Kepegawaian,Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon tidak akan tinggal diam dan siap memproses jika ada laporan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang poligami.
"Jadi begini selama yang bersangkutan tidak melaporkan, tidak yang merasa dirugikan kita tidak bisa memprosesnya, karena poligami ini kan masuknya delik aduan.Tapi kalau ada yang dirugikan, ada yang melaporkan ke BKPP, maka kita akan mengambil sikap,"kata Kepala BKPP Kota Cilegon, Mahmudin, Selasa (10/4/2018).
Mahmudin menyebut, ASN yang berpoligami itu tidak sadar kalau mereka itu terikat dengan aturan.
"Poligami ASN itu, sebenarnya persoalan pribadi,walaupun ASN kadang mereka tidak sadar kalau terikat dengan aturan. Yang namanya pegawai negeri sipil itu seharusnya beretika sebagai pegawai negeri sipil,"ujarnya.
"Sekali lagi saya katakan selama tidak ada pihak yang melaporkan, kita tidak bisa memprosesnya (ASN poligami-red ),karena ini judulnya delik aduan,"tegasnya.
Mahmudin menambahkan,salah satu faktor tidak adanya pihak yang melapor terkait ASN yang berpoligami tersebut, karena menghindari adanya pembagian hak.
"Jadi,salah satu faktor tidak adanya laporan itu adalah untuk menghindari adanya pembagian hak. Karena kalau ada yang istri 2 atau 3 mereka juga tetap mendapatkan hak yang sama,begitu,"jelasnya. (Ardi/TN2).
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak