Minggu, 3 Mei 2026

Buntut 18 Anak Jadi Korban, DPRD Cilegon Soroti Kinerja DP3AP2KB Tangani Kekerasan Seksual Anak

CILEGON, TitikNol - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon menilai selama ini Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dalam menekan angka kekerasan seksual kepada anak masih kurang tak serius. Hal ini akibat 18 korban anak-anak masih menjadi korban kekerasan seksual di Kota Cilegon.

Ia menegaskan bahwa angka tersebut merupakan indikator bahaya yang tidak bisa ditoleransi.

“Baginya, satu korban saja sudah terlalu banyak, apalagi jika menyangkut perlindungan anak dan kelompok rentan yang dapat meninggalkan trauma jangka panjang,” ujarnya,” Rabu (22/4/2206).

Ketua Fraksi Gerindra itu menilai, penanganan kasus saat ini belum berjalan optimal, mengingat angka kasus yang masih cukup tinggi dalam kurun waktu singkat.

"Belum dong. Kalau optimal pasti kan kasusnya bisa ditekan. Ini kan 18 kasus alam 4 bulan, ini saya kira sangat-sangat memprihatinkan," katanya.

Fauzi menyebut DPRD akan mengambil langkah lanjutan dengan memperkuat koordinasi serta mempertimbangkan produk kebijakan yang diperlukan.

"Iya, kita menyoroti dan butuh tindakan yang lebih serius gitu lho. Dari kita juga di DPRD pasti juga nanti akan berkomunikasi lebih intens dan juga kira-kira produk apa nih yang akan kita buat? Apakah Perda-nya kita review atau kita buat gitu lho," jelasnya.

Ia menegaskan, persoalan ini membutuhkan kontrol yang lebih ketat karena menyangkut perlindungan anak.

"Ini butuh kontrol yang lebih gitu lho. Ini adalah suatu hal yang serius dan ini menjadi perhatian kita semua," tegasnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya langkah pencegahan yang lebih konkret guna menekan angka kasus di masa mendatang.

"Perlu tindakan preventif yang lebih aktual, yang lebih bisa mendorong kesadaran masyarakat," imbuhnya.

Penegakan hukum juga dinilai harus dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera bagi pelaku.

"Juga perlu suatu penegakan mungkin Perda atau hukum yang memang betul-betul tegas gitu lho," lanjutnya.

Di sisi lain, Fauzi menyoroti pentingnya pendampingan bagi korban, baik dari sisi konseling maupun proses pemulihan pascakejadian.

"Bagaimana konselingnya nih, bagaimana pendampingannya ke depan apabila terjadi hal-hal tersebut? Yang perlu dipikirkan itu kan tindakan preventif dan juga jika sudah terjadi recovery-nya seperti apa gitu," katanya.

Ia menambahkan, korban kekerasan seksual anak berpotensi mengalami trauma jangka panjang yang perlu ditangani secara serius.

"Karena kan pasti ada trauma tersendiri yang mungkin ketika dalam tanda kutip, kita ngomong di bawah umur ya, suatu anak itu mengalami hal yang tidak diinginkan lah ketika masa kecilnya," pungkasnya.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cilegon, Ipda Eka Lady, mengungkapkan bahwa total terdapat 37 kasus kekerasan seksual terhadap anak.

“Totalnya ada 37 kasus. Itu gabungan dari laporan polisi dan pengaduan yang masuk,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Ia menjelaskan, angka tersebut terdiri dari 17 laporan polisi dan 20 pengaduan masyarakat yang diterima dalam periode yang sama.

Jenis kasus yang paling banyak terjadi meliputi pelecehan seksual, persetubuhan, dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Menurut Eka, faktor pemicu utama kasus tersebut berkaitan dengan pengaruh media sosial dan lemahnya pengawasan dari keluarga.

“Pengaruh media sosial cukup besar, ditambah kurangnya pengawasan dari orang tua. Faktor keluarga masih menjadi yang paling dominan,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat korban.

“Kebanyakan pelaku itu pacar. Ada juga yang baru kenal lewat aplikasi, bahkan baru beberapa minggu sudah terjadi kasus. Selain itu ada juga satu kasus yang melibatkan ayah tiri,”pungkasnya. (Ully)

Komentar
Tag Terkait