SERANG, TitikNOL - Aksi memprihatinkan dilakukan anak berumur 12 tahun di Kabupaten Serang yang telah mencabuli anak yang baru berumur 7 tahun.
Modus yang dilakukan dengan memberikan iming-iming uang Rp2 ribu. Mirisnya, tempat pencabulan dilakukan di rumah kosong dan tempat ibadah.
"Kasus kekerasan seksual di Kabupaten Serang, pencabulan anak 12 tahun ke teman sebayanya," kata Ketua LPA Provinsi Banten, Hendry Gunawan, Jumat (29/7/2022).
Hendry menyebutkan, korban yang baru berumur 7 tahun belum mengerti bahwa perbuatan pelaku masuk dalam kategori kekerasan seksual.
Korban diminta pelaku untuk melepaskan pakaiannya dan melakukan perbuatan tidak terpuji.
"Kalau dari korban usia 7 tahun, anak tidak mengerti yang dilakukan temannya. Buka baju, kelaminnya dibuka. Jadi tidak mengerti itu masuk kekerasan seksual," ungkapnya.
Ia menjelaskan, faktor pelaku melakukan perbuatan seksual akibat kerap nonton video porno.
"Posisinya anak terpapar video porno, anak hampir tiap hari dengan teman liat porno. Si anak ngajak teman dengan iming 2 ribu untuk melakukan di rumah kosong," jelasnya. (TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami